Plagiarisme, Dosa Besar Intelektual


September 2017, dunia pendidikan kembali digegerkan oleh fenomena plagiat yang melibatkan Nur Alam, Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara. Dugaan plagiarisme di UNJ tersebut mengemuka di kalangan pendidikan usai Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti) menemukan adanya indikasi plagiarisme di UNJ. Tim EKA menemukan indikasi plagiat pada disertasi lima pejabat Sulawesi Tenggara, salah satunya Nur Alam yang juga tahanan KPK [1]. 
Kendati hidup di dunia akademik dengan atmosfir yang seharusnya mengedepankan analisis dan pemikiran, tidak membuat akademisi serta merta menghindari tindak plagiat. Terhitung seperempat dari esai mahasiswa Indonesia terindikasi plagiat[2]. Contoh kasus-kasus diatas hanya sejumlah yang menunjukkan bahwa plagiarisme begitu dekat dengan pendidikan di Indonesia. 
Plagiat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2017) memiliki definisi sebagai tindakan pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri atau berarti jiplakan. Dalam Islam, tindakan plagiat sama saja dengan perbuatan dzalim yang melanggar hak-hak orang lain. Hukumnya jelas haram. Bagaimanapun, tindakan plagiat sama dengan mencuri sesuatu dari orang lain. 
Selain bertentangan dengan prinsip hukum dan norma agama, plagiarisme juga bertentangan dengan nilai moral dan etika. Pengetahuan [3] ada yang baik dan yang buruk itu adalah kesadaran etis atau kesadaran moral. Tindakan mengambil karya orang lain untuk diakui bahwa karya tersebut adalah miliknya sendiri adalah tindakan yang buruk dan seharusnya tidak dilakukan. Jika telah mengetahuinya namun tetap melakukannya, artinya orang tersebut tidak memiliki kesadaran etis dan moral dalam hatinya. Dia menganggap bahwa plagiat adalah tindakan yang bisa dimaklumi, biasa dilakukan atau bisa dimaafkan. Padahal, bayangkan saja, saat orang lain susah payah berpikir, menganalisis dan meluangkan waktunya untuk menghasilkan sebuah karya. Lalu, dengan seenaknya, orang lain mengambil dan mengakui bahwa karya itu miliknya. Maka, sudah tentu pelaku plagiat adalah orang dzalim dan berdosa. 
Oleh karena karena itu, penulis menilai bahwa plagiat merupakan dosa besar intelektual. Plagiat adalah tindakan yang bertentangan dengan ritme akademik yang mana menuntut setiap akademisi berpikir. Plagiat juga jelas bertentangan dengan nilai luhur perguruan tinggi, proses akademik dan pencapaian target pendidikan yang semestinya berjalan diatas ketentuan yang ada. Plagiarisme merobek-robek rentetan proses penempaan seorang akademisi. Kenikmatan plagiat (mendapat hasil tanpa melalui proses) memberangus kecerdasan, kreativitas dan kemampuan berpikir seorang akademisi. Penjelasan diatas adalah bukti bahwa plagiat bukan hanya merugikan pemilik asli gagasan yang dicontek, namun juga plagiator sendiri. 
Maka, hendaknya seorang akademisi menjauhkan diri dari dosa besar intelektual diatas. Tentunya, dengan mengindahkan kaidah-kaidah penulisan referensi, kutipan dan kembali memahami apa yang disebut plagiat serta menjauhkan diri dari menjiplak karya orang lain. Perlu kerjasama yang sinergis dari pihak kampus, pemerintah dalam hal ini diwakili Tim EKA, masyarakat luas dan tentunya kalangan akademisi sendiri. Sanksi tegas berupa teguran keras, pemberhentian hingga pencopotan gelar kiranya perlu dilakukan. Tentunya dengan melihat dan pertimbangan, sejauh mana batas yang telah dilanggar dan tingkat kesengajaan menjiplak dari seseorang yang terbukti dan terindikasi melakukan plagiat. 


[1]:  Kelima pejabat tersebut mendapatkan gelar doktor dari UNJ 9 September 2016 lalu. Dari penelusuran Tim EKA, lima orang tersebut adalah Nur Endang Abbas (Kepala Badan Kepegawaian Daerah), Sarifuddin Safa (Asisten I Sekretaris Daerah), Muhammad Nasir Andi Baso (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Hado Hasina (Kepala Dinas Perhubungan), sumber Tirto.id, https://tirto.id/temuan-plagiat-disertasi-di-universitas-negeri-jakarta-cvrZ (diakses 15 November 2017).

[2]: Sebanyak serempat esai mahasiswa yang dikirimkan ke lembaga Indonesian Schoolarship and Research Support (ISRSF) terindikasi plagiat dalam lomba yang diselenggarakan lembaga tersebut.  https://nasional.tempo.co/read/743504/seperempat-esai-mahasiswa-indonesia-terindikasi-plagiat Tempo.co, (diakses 15 November 2017).

[3]:  IR.Poedjawijatna, Etika: FIlsafat Tingkah Laku, (Rineka Cipta : Jakarta, 1990), hlm 27.

(Artikel lama, 2017). 

Komentar

Postingan Populer