Jangan Khianati Pancasila

1 Juni menjadi momentum yang amat bersejarah bagi seluruh rakyat sebab pada tanggal inilah lahir sebuah dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila. 67 tahun sudah Pancasila menjadi dasar Negara, namun justru seringkali terlupakan dan seakan bukan menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara oleh pemerintah maupun rakyatnya sendiri. Butir-butir sila yang mulia dan seharusnya menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara ini justru menjadi teks mati yang tak berguna. Cukup kita ambil beberapa contoh yang menunjukkan bahwa Pancasila sudah lama tak usang bahkan tak dianggap.
Sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Adalah sila terakhir, yang mengindikasikan bahwa dalam setiap tindakan sebagai warga maupun aparat Negara harus menjunjung tinggi keadilan sebab keadilan adalah milik semua orang di negeri bernama Indonesia ini. Maka sudah seharusnyalah kita seluruh elemen bangsa ini, tak mengenal siapapun dia yang bernegara Indonesia wajib mengutamakan keadilan. Letak keadilan dewasa ini menjadi kembali dipertanyakan ketika melihat hukum yang dipraktikkan di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu seorang anak terjerat kasus hukum ketika mencuri sandal dan harus menjalani persidangan. Seorang anak kecil yang seharusnya diarahkan baik-baik justru dihadapkan di meja hijau untuk dihakimi. Dibandingkan dengan pelaku tindak pidana korupsi yang dihukum tak seberapa meski telah merugikan Negara dan telah melakukan tindak aniaya (kedzaliman) kepada seluruh rakyat Indonesia. Disanakah letak keadilan tanpa pandang bulu?


  Belum lagi mencuatnya berbagai fenomena penyerangan, kekerasan dan tindak kriminal seakan telah menjadi makanan kita sehari-hari. Kini, kekerasan dianggap menjadi hal yang lumrah dan wajar terjadi. Penyerangan kelompok tertentu dengan dalih kesesatan golongan, tindak anarki atas nama etnis, sanksi dan hukuman yang membabi buta tanpa mengindahkan Indonesia sebagai Negara hukum menghujani masyarakat. Jika memang demikian, maka keadilan hanya bagi kelompok tertentu saja, bukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan telah jelaslah sila kelima telah dilupakan bahkan dikhianati sebagai falsafah Negara oleh seluruh elemen Negara Indonesia sendiri.
Ketika hukum dan keadilan hanya memihak pada tangan-tangan yang berkuasa dan beruang, maka keadilan memang bukan milik seluruh rakyat Indonesia. Maka disitulah letak pengkhianatan kita terhadap sila kelima ini. Ketika seorang anak mencuri sandal maka jangan disamakan dengan pelaku tipikor yang mencuri uang Negara. Perlu kita pahami bersama bahwa adil tak berarti sama. Anak tersebut masih dalam proses pembinaan, namun pelaku tipikor memang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Terkait dengan kekerasan yang kerap terjadi, khususnya yang terjadi di masyarakat, harus selalu kita ingat semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu jua) dan tak boleh kita lupa bahwa Negara Indonesia ini berdiri atas berbagai macam golongan. Tidak seharusnya kita bersikap fanatik dalam bernegara. Fanatik dalam hal ini adalah fanatisme berlebihan yang menganggap bahwa kelompok selainnya harus ditiadakan.  Sebab hal tersebut adalah mustahil. Jika memang argumen dan pandangannya berbeda dan menganggu kita, maka lawanlah dengan argument dan pandangan pula, tak perlu kita bersikap anarki yang sifatnya merusak. Sebab dengan demikian, maka kita telah turut andil dalam memelihara keadilan agar tetap milik kita bersama dan tentunya menjaga konsistensi Pancasila sebagai dasar Negara kita Indonesia.  

Komentar

Postingan Populer