Keterbukaan Publik?

Beberapa waktu yang lalu, saya pergi untuk menemui Dekan salah satu fakultas di universitas saya. Hal tersebut saya lakukan dalam rangka memenuhi tugas lembaga pers mahasiswa di kampus, dengan mencetak buletin, sehingga mengharuskan saya melakukan wawancara. Namun begitu terperangahnya ketika saya ke ruangannya, namun staf-nya dengan nada sedikit judes berkata " sering banget sii minta wawancara?!!". Dalam hati saya mengumpat, memangnya kami hanya terbit sekali dalam setahun? Dan sebenarnya apakah yang kami beritakan ini tidak sesuai dengan kenyataan?
Ketegangan hati saya berlanjut saat surat permohonan data kami belum juga diproses, data yang kami minta hanyalah data yang diperbolehkan untuk diberikan dan dipublikasikan, tidak lebih. Meski kami sudah secara langsung meminta data tersebut pada kepala lembaga admisi universitas tersebut. Sebenarnya diperbolehkan atau tidak? Jika tidak, biar kami mencari jalan lain. 
Tanggapan demikian secara langsung ataupun tidak langsung menyiratkan ketidakterbukaan lembaga atau seseorang untuk diketahui urusannya. Padahal seperti yang diatur dalam UU no 18 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Indonesia telah jelas, sebagai lembaga dan badan publik ( dalam hal ini universitas) harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh setiap lembaga bahkan setiap orang, khususnya publik dalam hal ini pers. Setiap orang memiliki hak untuk itu, kecuali informasi tersebut informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, atau informasi yang belum didokumentasikan.
Pers memiliki tugas menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Akan tetapi kami sebagai pers seringkali dipersulit dengan tanggapan yang kurang menyenangkan oleh badan publik tersebut diatas bahkan sikap sinis diresponkan pada kami.
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai demokratis, sehingga UU KIP ini dianggap tepat bagi atmosfer demokratis negara kita. Namun pada praktiknya, nilai demokratis ini belum bisa diterapkan sepenuhnya. Sebab, sikap sentimentil terhadap suatu lembaga atau instansi masih saja dimiliki oleh badan publik baik langsung ataupun tidak langsung, akan lebih baik jika menggunakan respon yang baik dan tentunya sebagai badan publik yang baik, maka UU KIP benar-benar diterapkan. Atau paling tidak, tidak bermuka masam terhadap para penyedia informasi dan pemburu berita seperti kami, terlepas mau atau tidaknya pemberian informasi.

Komentar

Postingan Populer